SISA
HASIL USAHA
Pengertian Sisa Hasil
Usaha (SHU)
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah
sebagai berikut :
1. Sisa Hasil Usaha Koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4. Penetapan besarnya pembagian
kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota
sesuai dengan AD/ART Koperasi.
5. Besarnya SHU yang diterima
oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
6. Semakin besar transaksi (usaha
dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan
diterima.
Cara menghitung SHU koperasi simpanan pinjam
(KSP)
Sisa hasil usaha Koperasi merupakan
pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan
biaya, penyusutan , dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
Adapun perlakuan terhadap SHU adalah
sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota
sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperasian dan keperluan lain
dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Dan untuk besarnya Pemupukan dana
cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota koperasi yang kemudian dicantumkan pada
Anggaran Dasar suatu Koperasi. Tiga pernyataan di atas adalah apa yang
dikemukakan pada Undang-undang tentang Perkoperasian yaitu UU No.25 Tahun 1992
yang menjadi dasar hukum pembagian SHU koperasi bagi anggotanya.
Berikut ini adalah contoh perhitungan
pembagian SHU suatu koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam. Misalkan
dalam anggaran dasar suatu koperasi ditentukan prosentase pembagian SHU sebagai
berikut :
·
SHU atas Jasa Pinjam
25%
·
SHU atas Simpanan Wajib
20%
·
Dana Pengurus
10%
·
Dana Karyawan
10%
·
Dana Pendidikan
10%
·
Dana Sosial
10%
·
Cadangan
15%
Maka proses penghitungannya adalah
sebagai berikut :
Contoh:
SHU Ditahan sebesar Rp 123.000.000,-
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya 123.000.000 x 25% = 30.750.000.-
cat: Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari Pendapatan Bunga atas Pinjaman YG Diberikan
SHU Ditahan sebesar Rp 123.000.000,-
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya 123.000.000 x 25% = 30.750.000.-
cat: Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari Pendapatan Bunga atas Pinjaman YG Diberikan
Contoh:
∑ pendapatan bunga selama setahun Rp. 79.950.000,-
Pendapatan bunga dari si-A Rp 900.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah :
(900.000 / 79.950.000) x 30.750.000 = Rp 346.153,85
∑ pendapatan bunga selama setahun Rp. 79.950.000,-
Pendapatan bunga dari si-A Rp 900.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah :
(900.000 / 79.950.000) x 30.750.000 = Rp 346.153,85
SHU atas Simpanan Wajib
Perhitungannya 123.000.000 x 20% = 24.600.000,-
Contoh :
∑ simpanan wajib anggota Rp 150.000.000,-
Simpanan Wajib si-A Rp 310.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah
(310.000 / 150.000.000 ) x 24.600.000 = Rp 50.840,-
Perhitungannya 123.000.000 x 20% = 24.600.000,-
Contoh :
∑ simpanan wajib anggota Rp 150.000.000,-
Simpanan Wajib si-A Rp 310.000,-
Maka perhitungan SHU si-A adalah
(310.000 / 150.000.000 ) x 24.600.000 = Rp 50.840,-
Dana
Pengurus Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Karyawan Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Pendidikan Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Sosial Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Cadangan Rp 123.000.000,- x 15% = Rp 18.450.000,-
Dana Karyawan Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Pendidikan Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Dana Sosial Rp 123.000.000,- x 10% = Rp 12.300.000,-
Cadangan Rp 123.000.000,- x 15% = Rp 18.450.000,-
0 komentar:
Posting Komentar